Semenjak wabah pandemi Covid-19 pada Maret 2020 sampai dengan tanggal 04 september 2021, SMA se- kabupaten Donggala tidak dapat melaksanakan pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas, namun adanya pandemi covid-19 ini tidak mengurangi aktivitas pendidikan. Ini dilaksanakan melalui pembelajaran secara daring ( Dalam Jaringan) maupun pembelajaran Secara Luring.
Dengan adanya surat Keputusan Bersama Menteri pendidikan & Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No HK.01.08/Menkes/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 dan himbauan dari Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati yang daerahnya masuk kategori Level 3 agar dapat melaksanakan Sekolah Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat serta hasil keputusan rapat kerja (Musyawarah kerja Kepala Sekolah) MKKS SMA Kabupaten Donggala dengan Kepala cabang Dinas Wilayah 2 Kabupaten Parigi Moutong & Donggala pada tanggal 28 Agustus 2021 maka pelaksaan pembelajaran tatap muka terbatas ( PTMT ) Di SMA Negeri 1 Banawa dapat dilaksanakan pada tanggal 06 September 2021.
Kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah tingkat I dan dilanjutkan dengan izin Pemerintah Tingkat II dan sampai pada orang tua. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Senin 6 September 2021 tepat di depan gerbang sekolah pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker peserta didik maupun tenaga pengajar rutin di lakukan setiap pagi. Kemudian, tepat setelah gerbang disediakan bilik disinfektan serta tempat untuk mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun yang telah disediakan oleh sekolah hal ini dilakukan sebelum jam belajar di mulai.
Senin 6 September 2021 tepat di depan gerbang sekolah pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker peserta didik maupun tenaga pengajar rutin di lakukan setiap pagi. Kemudian, tepat setelah gerbang disediakan bilik disinfektan serta tempat untuk mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun yang telah disediakan oleh sekolah hal ini dilakukan sebelum jam belajar di mulai.
Di ruang kelas, tempat duduk dalam proses belajar mengajar telah disusun dengan memberikan jarak antar siswa. Pada pukul 07:30 siswa melakukan kegiatan rutin pengecekan suhu dan selalu mengingatkan penerapan protocol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar mengajar di laksanakan pukul 08.00-12.00.
Pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah yang dimulai tanggal 6 Septemnber 2021 dengan komposisi hanya 35% siswa yang mengikuti pembelajaran di sekolah. Maka dari itu di setiap kelas maksimal hanya 18 siswa yang hadir, sedangkan siswa yang lain tetap mengikuti pembelajaran melalui “daring” dari rumah masing-masing. Pembelajaran ini tidak serta merta diikuti tiga jenjang sakaligus, akan tetapi dilaksanakan secara bergilir mulai dari kelas X terlebih dahulu dan setelah semua siswa kelas X selesai, dilanjutkan dengan siswa kelas XI, dan terakhir adalah siswa kelas XII. Kemudian pertemuan berikutnya di rolling Tentunya sebelum para siswa mengikuti pembelajaran tatap di sekolah, Tim Satgas Covid-19 secara rutin setiap satu hari melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan, baik di dalam atau luar ruangan, sebelum dan setelah pembelajaran.
Secara bergantian sesuai jadwal siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Jam pembelajaran berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita saja, tidak ada jam istirahat, setiap siswa dan guru wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan chek suhu tubuh di pintu gerbang dan di lobi sekolah, physical distancing, memakai masker, selalu mencuci tangan, membawa bekal makan dan minum sendiri-sendiri. Tim Satgas Covid-19 yang telah dibentuk SMAN 1 Banawa selalu bertugas untuk menjaga dan mengawasi siswa selama proses pembelajaran “luring” atau tatap muka di sekolah.
Sekolah sudah menyiapkan berbagai kelengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam proses pembelajaran di sekolah dengan menyediakan wastafel, sabun cuci tangan cair dan hand sanitizer di banyak titik tempat berikut petunjuk dan informasi adaptasi kenormalan baru tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa yang dimaksudkan yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Dalam hal ini SMA Negeri 1 Donggala sudah memenuhi kriteria untuk melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.
Dengan adanya kesiapan dari SMA negeri 1 Banawa dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, diharapkan para peserta didik mampu mempersiapkan diri mengikuti protokol yang berlaku dan menerapkanya baik dalam lingkungan sekolah maupun di lingkungan bermasyarakat.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini